Visi, Misi, Tugas Pokok dan Fungsi LPPM ISBI Bandung

VISI  LPPM

LPPM ISBI Bandung menjadi Lembaga Pengabdian tingkat nasional yang inovatif dan unggul, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan kemanusiaan yang dijiwai nilai-nilai Pendidikan Karakter berbasis Seni-budaya.

MISI LPPM

  1. Mendidik masyarakat seni budaya bangsa Indonesia menjadi manusia bermartabat, cakap, dan memiliki integritas berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
  2. Mengembangkan seni budaya bagi kemandirian dan kesejahteraan bangsa Indonesia melalui potensi seni budaya daerah.
  3. Mempublikasikan karya ilmiah seni-budaya dari hasil kegiatan Pengabdian pada Masyarkat.
  4. Menjalankan tatakelola lembaga pelaksana program kegiatan pengabdian pada masyarakat berdasarkan ketentuan ISBI Bandung dan Pemerintah yang berlaku.
  5. Menjalin kerjasama seni-budaya mitra PpM ISBI Bandung pada tingkat lokal, nasional dan international.

Visi dan Misi tersebut dirangkum dalam satu Pola Ilmiah Pokok (PIP) ISBI Bandung,yaitu “Pemuliaan Daya Hidup dan Daya Guna Seni Budaya bagi Lingkungan“ yang dijadikan sebagai kerangka dasar kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi.

  1. Pemuliaan adalah upaya penyelamatan, perawatan, dan pendayagunaan nilai-nilai terbaik dari adikarya-adikarya tradisi dalam rangka menjawab tantangan dan tuntutan masa kini dan yang akan datang.
  2. Daya Hidup Seni Budaya merupakan vitalitas menyeluruh dari bentuk dan nilai-nilai seni yang hidup dan berkembang dalam lingkungan tempat kehidupan masyarakat sebagai penyangganya mendapat perhatian utama sebagai sumber potensi dan aset budaya secara universal.
  3. Daya Guna Seni budaya adalah manfaat menyeluruh bagi kehidupan dengan mempertimbangkan berbagai fenomena seni yang terdapat dalam lingkungannya.
  4. Lingkungan adalah ruang lingkup di sekeliling manusia yang memiliki sumber hayati secara fisik, materiil, dan spiritual serta pengaruhnya terhadap sinergisitas manfaat seluruh aspek kehidupan manusia

TUGAS POKOK DAN FUNGSI LPPM

Berdasarkan Keputusan Rektor Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung Nomor: 418/IT8/HK/2016 Tanggal 1 Februari 2016 Tentang Pembentukan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung disebutkan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi LPPM ISBI Bandung adalah:

  1. Menyusun Rencana, Program, dan Anggaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
  2. Melaksanakan Penelitian Ilmiah Murni dan Terapan;
  3. Melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat;
  4. Melaksanakan Koordinasi Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
  5. Melaksanakan Publikasi Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
  6. Melakukan Kerjasama di bidang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau instansi lain baik di dalam negeri maupun di luart negeri;
  7. Melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Kegiatan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
  8. Melaksanakan urusan Administrasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

Tambahan tugas pokok dan fungsi LPPM ISBI Bandung sesuai Keputusan Rektor ISBI Bandung Nomor: 316/IT8/HK/2018 Tanggal 23 Januari 2017 Tentang Pengelolaan Jurnal Panggung dan Sunan Ambu Press oleh Pusat Publikasi Ilmiah dan Hak Kekayaan Intelektual  LPPM ISBI Bandung adalah:

  1. Mengelola Penerbitan dan Percetakan Buku Ajar/Teks, Prosidingm Jurnal Ilmiah dan Karya Ilmiah Lainnya yang berkualitas memenuhi kaidah-kaidah ilmiah dalam lingkup nasional maupun internasional;
  2. Menjadi fasilitator dalam penyelenggaraan seminar/workshop, atau pertemuan ilmiah lainyya dalam lingkup nasional dan internasional;
  3. Membina pengelola jurnal ilmiah dalam lingkup fakultas, pascasarjana dan jurusan (program studi) dilingkungan ISBI Bandung;
  4. Menjadi fasilitator dalam pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

 

Lampiran SK Rektor:

    1. Keputusan Rektor Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung Nomor: 418/IT8/HK/2016 Tanggal 1 Februari 2016 Tentang Pembentukan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung;

    1. Keputusan Rektor ISBI Bandung Nomor: 316/IT8/HK/2018 Tanggal 23 Januari 2017 Tentang Pengelolaan Jurnal Panggung dan Sunan Ambu Press oleh Pusat Publikasi Ilmiah dan Hak Kekayaan Intelektual  LPPM ISBI Bandung.