Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ISBI Bandung menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program penelitian karya seni sebagai berikut :
-
Pengusul memiliki NIDN.
-
Ketua dan Anggota (dosen) pengusul telah terdaftar di google scholar dan sinta.
-
Ketua dan anggota pengusul minimal berpendidikan S2 dan telah memiliki jabatan fungsional minimal asisten ahli.
-
Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi di jurnal nasional sebagai penulis pertama atau corresponding author dalam lima tahun terakhir.
-
Ketua pengusul dan atau tim memiliki rekam jejak kekaryaan (dibuktikan dengan rekaman pertunjukan/pameran karya seni atau sejenisnya dalam bentuk link yang dilampirkan dalam proposal).
-
Ketua pengusul tidak sedang menjadi ketua peneliti dengan pendanaan dari sumber lain.
-
Anggota pengusul berjumlah 1-2 orang dosen dan minimal 1 orang mahasiswa.
-
Anggota pengusul dari mahasiswa adalah mahasiswa aktif yang telah menempuh minimal 60 SKS.
-
Karya seni yang diusulkan bukan bagian dari dan atau luaran penelitian lain yang sedang mendapatkan pendanaan dari sumber lain.
-
Dana Penelitian Rp. 25.000.000, 00 ( Dua puluh lima juta rupiah).
-
Waktu Penelitian dari bulan Mei s.d November 2023.
-
Sistematika Penulisan Proposal bisa dilihat pada template penelitian (terlampir LINK).
-
Wajib mengikuti seminar yang diselenggarakan oleh LPPM ISBI Bandung.
-
Luaran Penelitian : Karya Seni/Produk, Artikel Prosiding Seminar, Artikel Jurnal Nasional dan atau HKI.