Penelitian Karya Seni

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ISBI Bandung menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program penelitian karya seni sebagai berikut :

  1. Pengusul memiliki NIDN.

  2. Ketua dan Anggota (dosen) pengusul telah terdaftar di google scholar dan sinta.

  3. Ketua dan anggota pengusul minimal berpendidikan S2 dan telah memiliki jabatan fungsional minimal asisten ahli.

  4. Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi di jurnal nasional sebagai penulis pertama atau corresponding author dalam lima tahun terakhir.

  5. Ketua pengusul dan atau tim memiliki rekam jejak kekaryaan (dibuktikan dengan rekaman pertunjukan/pameran karya seni atau sejenisnya dalam bentuk link yang dilampirkan dalam proposal).

  6. Ketua pengusul tidak sedang menjadi ketua peneliti dengan pendanaan dari sumber lain.

  7. Anggota pengusul berjumlah 1-2 orang dosen dan minimal 1 orang mahasiswa.

  8. Anggota pengusul dari mahasiswa adalah mahasiswa aktif yang telah menempuh minimal 60 SKS.

  9. Karya seni yang diusulkan bukan bagian dari dan atau luaran penelitian lain yang sedang mendapatkan pendanaan dari sumber lain.

  10. Dana Penelitian Rp. 25.000.000, 00 ( Dua puluh lima juta rupiah).

  11. Waktu Penelitian dari bulan Mei s.d November 2023.

  12. Sistematika Penulisan Proposal bisa dilihat pada template penelitian (terlampir LINK).

  13. Wajib mengikuti seminar yang diselenggarakan oleh LPPM ISBI Bandung.

  14. Luaran Penelitian : Karya Seni/Produk, Artikel Prosiding Seminar, Artikel Jurnal Nasional dan atau HKI.