Penelitian Pengembangan kapasitas

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ISBI Bandung menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program Penelitian Pengembangan Kapasitas sebagai berikut :

  1. Pengusul memiliki NIDN.

  2. Ketua Pengusul dan Anggota (dosen) telah terdaftar di google scholar dan sinta.

  3. Ketua Pengusul minimal berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional minimal lektor kepala, atau sedang S3 dan dalam proses publish artikel jurnal internasional bereputasi (S1 atau min Q3), dengan menyertakan afiliasi ISBI Bandung.

  4. Untuk Ketua Pengusul dengan jabatan Lektor Kepala harus menyertakan anggota minimal 1 orang dosen dan minimal 1 orang mahasiswa

  5. Anggota pengusul (Dosen) minimal berpendidikan S2 dan telah memiliki jabatan fungsional minimal asisten ahli.

  6. Anggota pengusul dari mahasiswa adalah mahasiswa aktif yang telah menempuh minimal 60 SKS.

  7. Ketua pengusul tidak sedang menjadi ketua penelitian dengan pendanaan dari sumber lain.

  8. Proposal yang diusulkan bukan bagian dari dan atau luaran penelitian lain yang sedang mendapatkan pendanaan dari sumber lain.

  9. Dana Penelitian Rp. 25.000.000, 00 (Dua puluh lima juta rupiah)

  10. Waktu Penelitian dari bulan Mei s.d November 2023.

  11. Sistematika Penulisan Proposal bisa dilihat pada template penelitian (terlampir LINK).

  12. Wajib mengikuti seminar yang diselenggarakan oleh LPPM ISBI Bandung.

  13. Luaran Penelitian :  book chapter dan Artikel jurnal internasional (S1 atau min Q3) – min reviewed.