Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ISBI Bandung menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program PKM Kreativitas Mahasiswa sebagai berikut :
-
Ketua dan anggota pengusul adalah mahasiswa aktif yang telah menempuh minimal 60 SKS.
-
Ketua dan Anggota Pengusul disarankan berasal dari program studi yang berbeda.
-
Anggota pengusul berjumlah 2 – 4 orang.
-
Mengusulkan 1 dosen pembimbing.
-
Dana PKM sebesar Rp. 2.500.000, 00 (Dua juta lima ratus rupiah).
-
Waktu Pelaksanaan dari bulan Mei s.d November 2022.
- Sistematika Penulisan Proposal bisa dilihat pada template PKM (terlampir LINK).
-
Luaran : Artikel jurnal prodi dan video kegiatan.
-
Dikoordinir oleh Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat LPPM ISBI Bandung.