PKM Kreativitas Mahasiswa

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ISBI Bandung menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program PKM Kreativitas Mahasiswa sebagai berikut :

  1. Ketua dan anggota pengusul adalah mahasiswa aktif yang telah menempuh minimal 60 SKS.

  2. Ketua dan Anggota Pengusul disarankan berasal dari program studi yang berbeda.

  3. Anggota pengusul berjumlah 2 – 4 orang.

  4. Mengusulkan 1 dosen pembimbing.

  5. Dana PKM sebesar Rp. 2.500.000, 00 (Dua juta lima ratus rupiah).

  6. Waktu Pelaksanaan dari bulan Mei s.d November 2022.

  7. Sistematika Penulisan Proposal bisa dilihat pada template PKM (terlampir LINK).
  8. Luaran : Artikel jurnal prodi dan video kegiatan.

  9. Dikoordinir oleh Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat LPPM ISBI Bandung.