Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ISBI Bandung menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program Penelitian Kompetensi Tenaga Kependidikan sebagai berikut :
-
Pengusul minimal penata muda Tk.1/IIIb.
-
Ketua Pengusul dan Anggota mempunyai NIP dan Pegawai Aktif di ISBI Bandung.
-
Ketua Pengusul merupakan PLP (Pranata Laboratorium Pendidikan) atau Tenaga Kependidikan sesuai dengan jabatan fungsionalnya.
-
Usulan berisi problem solving sesuai lingkup pekerjaannya.
-
Ketua pengusul tidak sedang menjadi ketua penelitian dengan pendanaan dari sumber lain.
-
Anggota pengusul 1-2 orang berasal dari tenaga kependidikan.
-
Dana penelitian sebesar Rp. 5.000.000, 00 (Lima juta rupiah).
-
Waktu Pelaksanaan dari bulan Mei s.d November 2023.
-
Sistematika Penulisan Proposal bisa dilihat pada template penelitian (terlampir LINK).
-
Wajib mengikuti seminar yang diselenggarakan oleh LPPM ISBI Bandung.
-
Luaran Penelitian : artikel book chapter/artikel jurnal prodi dan produk/basis data untuk problem solving unit kerja di ISBI Bandung.