Penelitian Kompetensi Tenaga Kependidikan

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ISBI Bandung menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program Penelitian Kompetensi Tenaga Kependidikan sebagai berikut :

  1. Pengusul minimal penata muda Tk.1/IIIb.

  2. Ketua Pengusul dan Anggota mempunyai NIP dan Pegawai Aktif di ISBI Bandung.

  3. Ketua Pengusul merupakan PLP (Pranata Laboratorium Pendidikan) atau Tenaga Kependidikan sesuai dengan jabatan fungsionalnya.

  4. Usulan berisi problem solving sesuai lingkup pekerjaannya.

  5. Ketua pengusul tidak sedang menjadi ketua penelitian dengan pendanaan dari sumber lain.

  6. Anggota pengusul 1-2 orang berasal dari tenaga kependidikan.

  7. Dana penelitian sebesar Rp. 5.000.000, 00 (Lima juta rupiah).

  8. Waktu Pelaksanaan dari bulan Mei s.d November 2023.

  9. Sistematika Penulisan Proposal bisa dilihat pada template penelitian (terlampir LINK).

  10. Wajib mengikuti seminar yang diselenggarakan oleh LPPM ISBI Bandung.

  11. Luaran Penelitian : artikel book chapter/artikel jurnal prodi dan produk/basis data untuk problem solving unit kerja di ISBI Bandung.