Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ISBI Bandung menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program pengabdian masyarakat sebagai berikut :
-
Pengusul memiliki NIDN.
-
Ketua dan anggota (dosen) pengusul telah terdaftar di google scholar dan sinta.
-
Ketua dan anggota pengusul minimal berpendidikan S2 dan telah memiliki jabatan fungsional minimal asisten ahli.
-
Ketua pengusul tidak sedang mendapatkan pendanaan PKM dari sumber lain.
-
Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi (artikel) minimal di jurnal prodi atau di media massa nasional sebagai penulis pertama dalam lima tahun terakhir.
-
Anggota pengusul berjumlah 1-2 orang dosen dan minimal 1 orang mahasiswa.
- Anggota pengusul dari mahasiswa adalah mahasiswa aktif yang telah menempuh minimal 60 SKS.
-
Memiliki Mitra.
-
Dana PKM Rp. 15.000.000, 00 (lima belas juta rupiah)
-
Waktu PKM dari bulan Mei s.d November 2023
-
Sistematika Penulisan Proposal bisa dilihat pada template PKM (terlampir LINK)
-
Wajib mengikuti seminar yang diselenggarakan oleh LPPM ISBI Bandung
-
Luaran: Video kegiatan, Artikel Media Massa, Artikel Jurnal Nasional atau HKI