PKM Dosen

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ISBI Bandung menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program pengabdian masyarakat sebagai berikut :

  1. Pengusul memiliki NIDN.

  2. Ketua dan anggota (dosen) pengusul telah terdaftar di google scholar dan sinta.

  3. Ketua dan anggota pengusul minimal berpendidikan S2 dan telah memiliki jabatan fungsional minimal asisten ahli.

  4. Ketua pengusul tidak sedang mendapatkan pendanaan PKM dari sumber lain.

  5. Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi (artikel) minimal di jurnal prodi atau di media massa nasional sebagai penulis pertama dalam lima tahun terakhir.

  6. Anggota pengusul berjumlah 1-2 orang dosen dan minimal 1 orang mahasiswa.

  7. Anggota pengusul dari mahasiswa adalah mahasiswa aktif yang telah menempuh minimal 60 SKS.

  8. Memiliki Mitra.

  9. Dana PKM Rp. 15.000.000, 00 (lima belas juta rupiah)

  10. Waktu PKM dari bulan Mei s.d November 2023

  11. Sistematika Penulisan Proposal bisa dilihat pada template PKM (terlampir LINK)

  12. Wajib mengikuti seminar yang diselenggarakan oleh LPPM ISBI Bandung

  13. Luaran: Video kegiatan, Artikel Media Massa, Artikel Jurnal Nasional atau HKI