Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ISBI Bandung menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program Penelitian Peningkatan Kompetensi Dosen sebagai berikut :
- Pengusul memiliki NIDN.
-
Ketua dan Anggota (dosen) pengusul telah terdaftar di google scholar dan sinta.
-
Ketua pengusul minimal berpendidikan S2 dan telah memiliki jabatan fungsional asisten ahli dan belum pernah mendapatkan dana penelitian, baik yang bersumber dari DIPA/ sumber lainnya selama 5 tahun terakhir.
- Anggota pengusul minimal berpendidikan S2 dan telah memiliki jabatan fungsional asisten ahli dan belum pernah mendapatkan dana penelitian, baik yang bersumber dari DIPA/ sumber lainnya selama 5 tahun terakhir, atau dosen yang belum memiliki jabatan fungsional.
- Ketua pengusul tidak sedang menjadi ketua penelitian dengan pendanaan dari sumber lain.
-
Anggota terdiri dari 1-2 orang dosen dan minimal 1 orang mahasiswa.
-
Anggota pengusul dari mahasiswa adalah mahasiswa aktif yang telah menempuh minimal 60 SKS.
- Proposal yang diusulkan bukan bagian dari dan atau luaran penelitian lain yang sedang mendapatkan pendanaan dari sumber lain.
-
Dana Penelitian Rp. 10.000.000, 00 (Sepuluh juta rupiah)
-
Waktu Penelitian dari bulan Mei s.d November 2023.
-
Sistematika Penulisan Proposal bisa dilihat pada template penelitian (terlampir LINK).
-
Wajib mengikuti workshop dan pendampingan penulisan proposal yang diselenggarakan oleh LPPM ISBI Bandung.
-
Wajib mengikuti seminar yang diselenggarakan oleh LPPM ISBI Bandung.
-
Luaran Penelitian: Artikel Prosiding Seminar dan Artikel Jurnal Prodi atau Artikel Jurnal Nasional.