Penelitian Peningkatan Kompetensi Dosen

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ISBI Bandung menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program Penelitian Peningkatan Kompetensi Dosen sebagai berikut :

  1. Pengusul memiliki NIDN.
  2. Ketua dan Anggota (dosen) pengusul telah terdaftar di google scholar dan sinta.

  3. Ketua pengusul minimal berpendidikan S2 dan telah memiliki jabatan fungsional asisten ahli dan belum pernah mendapatkan dana penelitian, baik yang bersumber dari DIPA/ sumber lainnya selama 5 tahun terakhir.

  4. Anggota pengusul minimal berpendidikan S2 dan telah memiliki jabatan fungsional asisten ahli dan belum pernah mendapatkan dana penelitian, baik yang bersumber dari DIPA/ sumber lainnya selama 5 tahun terakhir, atau dosen yang belum memiliki jabatan fungsional.
  5. Ketua pengusul tidak sedang menjadi ketua penelitian dengan pendanaan dari sumber lain.
  6. Anggota terdiri dari 1-2 orang dosen dan minimal 1 orang mahasiswa.

  7. Anggota pengusul dari mahasiswa adalah mahasiswa aktif yang telah menempuh minimal 60 SKS.

  8. Proposal yang diusulkan bukan bagian dari dan atau luaran penelitian lain yang sedang mendapatkan pendanaan dari sumber lain.
  9. Dana Penelitian Rp. 10.000.000, 00 (Sepuluh juta rupiah)

  10. Waktu Penelitian dari bulan Mei s.d November 2023.

  11. Sistematika Penulisan Proposal bisa dilihat pada template penelitian (terlampir LINK).

  12. Wajib mengikuti workshop dan pendampingan penulisan proposal yang diselenggarakan oleh LPPM ISBI Bandung.

  13. Wajib mengikuti seminar yang diselenggarakan oleh LPPM ISBI Bandung.

  14. Luaran Penelitian: Artikel Prosiding Seminar dan Artikel Jurnal Prodi atau Artikel Jurnal Nasional.