Penelitian Inovasi Mahasiswa

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ISBI Bandung menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program Penelitian Inovasi Mahasiwa sebagai berikut :

  1. Ketua Pengusul dan anggota adalah mahasiswa aktif yang telah menempuh minimal 60 SKS.

  2. Anggota pengusul 1 orang.

  3. Mengusulkan 1 dosen pembimbing.

  4. Sistematika Penulisan Proposal bisa dilihat pada template penelitian (terlampir LINK).

  5. Dana Penelitian sebesar Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

  6. Waktu Pelaksanaan dari bulan Mei s.d November 2023.

  7. Wajib mengikuti seminar yang diselenggarakan oleh LPPM ISBI Bandung.

  8. Luaran Penelitian : Artikel Jurnal Prodi atau Artikel jurnal nasional.