Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ISBI Bandung menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program Penelitian Inovasi Mahasiwa sebagai berikut :
-
Ketua Pengusul dan anggota adalah mahasiswa aktif yang telah menempuh minimal 60 SKS.
-
Anggota pengusul 1 orang.
-
Mengusulkan 1 dosen pembimbing.
-
Sistematika Penulisan Proposal bisa dilihat pada template penelitian (terlampir LINK).
-
Dana Penelitian sebesar Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
-
Waktu Pelaksanaan dari bulan Mei s.d November 2023.
-
Wajib mengikuti seminar yang diselenggarakan oleh LPPM ISBI Bandung.
-
Luaran Penelitian : Artikel Jurnal Prodi atau Artikel jurnal nasional.