Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ISBI Bandung menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program penelitian Pasca Doktor sebagai berikut :
-
Pengusul memiliki NIDN.
-
Ketua Pengusul telah terdaftar di google scholar dan sinta.
-
Ketua Pengusul berpendidikan S3 dengan jabatan fungsional minimal Asisten Ahli.
-
Anggota pengusul adalah mahasiswa aktif pascasarjana minimal 1 orang.
-
Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal satu artikel di jurnal nasional/internasional bereputasi sebagai penulis pertama atau corresponding author dalam lima tahun terakhir.
-
Ketua pengusul tidak sedang menjadi ketua penelitian dengan pendanaan dari sumber lain.
-
Proposal yang diusulkan bukan bagian dari dan atau luaran penelitian lain yang sedang mendapatkan pendanaan dari sumber lain.
-
Dana Penelitian Rp. 15.000.000, 00 (Lima belas juta rupiah).
-
Waktu Penelitian dari bulan Mei s.d November 2023.
-
Sistematika Penulisan Proposal bisa dilihat pada template penelitian (terlampir LINK).
-
Wajib mengikuti seminar yang diselenggarakan oleh LPPM ISBI Bandung.
-
Luaran Penelitian : artikel jurnal internasional (S1 atau min Q3) – minimal reviewed.