Penelitian Pasca Doktor

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ISBI Bandung menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program penelitian Pasca Doktor sebagai berikut :

  1. Pengusul memiliki NIDN.

  2. Ketua Pengusul telah terdaftar di google scholar dan sinta.

  3. Ketua Pengusul berpendidikan S3 dengan jabatan fungsional minimal Asisten Ahli.

  4. Anggota pengusul adalah mahasiswa aktif pascasarjana minimal 1 orang.

  5. Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal satu artikel di jurnal nasional/internasional bereputasi sebagai penulis pertama atau corresponding author dalam lima tahun terakhir.

  6. Ketua pengusul tidak sedang menjadi ketua penelitian dengan pendanaan dari sumber lain.

  7. Proposal yang diusulkan bukan bagian dari dan atau luaran penelitian lain yang sedang mendapatkan pendanaan dari sumber lain.

  8. Dana Penelitian Rp. 15.000.000, 00 (Lima belas juta rupiah).

  9. Waktu Penelitian dari bulan Mei s.d November 2023.

  10. Sistematika Penulisan Proposal bisa dilihat pada template penelitian (terlampir LINK).

  11. Wajib mengikuti seminar yang diselenggarakan oleh LPPM ISBI Bandung.

  12. Luaran Penelitian : artikel jurnal internasional (S1 atau min Q3) – minimal reviewed.