Penelitian Dasar Seni Budaya

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ISBI Bandung menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program penelitian dasar seni budaya sebagai berikut :

  1. Pengusul memiliki NIDN

  2. Ketua dan Anggota (dosen) pengusul telah terdaftar di google scholar dan sinta

  3. Ketua dan anggota pengusul minimal berpendidikan S2 dan telah memiliki jabatan fungsional minimal asisten ahli.

  4. Ketua pengusul tidak sedang menjadi ketua penelitian dengan pendanaan dari sumber lain

  5. Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi jurnal nasional/internasional sebagai penulis pertama dalam lima tahun terakhir.

  6. Anggota pengusul berjumlah 1-2 orang dosen dan minimal 1 orang mahasiswa.

  7. Anggota pengusul dari mahasiswa adalah mahasiswa aktif yang telah menempuh minimal 60 SKS

  8. Proposal yang diusulkan bukan bagian dari dan atau luaran penelitian lain yang sedang mendapatkan pendanaan dari sumber lain.
  9. Dana penelitian Rp. 15.000.000, 00 (lima belas juta rupiah)

  10. Waktu penelitian dari bulan Mei s.d November 2023

  11. Sistematika penulisan proposal bisa dilihat pada template penelitian (terlampir LINK)

  12. Wajib mengikuti seminar yang diselenggarakan oleh LPPM ISBI Bandung

  13. Luaran Penelitian : Artikel Prosiding Seminar, Artikel Jurnal Nasional dan atau HKI