Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ISBI Bandung menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program penelitian dasar seni budaya sebagai berikut :
-
Pengusul memiliki NIDN
-
Ketua dan Anggota (dosen) pengusul telah terdaftar di google scholar dan sinta
-
Ketua dan anggota pengusul minimal berpendidikan S2 dan telah memiliki jabatan fungsional minimal asisten ahli.
-
Ketua pengusul tidak sedang menjadi ketua penelitian dengan pendanaan dari sumber lain
-
Ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi jurnal nasional/internasional sebagai penulis pertama dalam lima tahun terakhir.
-
Anggota pengusul berjumlah 1-2 orang dosen dan minimal 1 orang mahasiswa.
-
Anggota pengusul dari mahasiswa adalah mahasiswa aktif yang telah menempuh minimal 60 SKS
- Proposal yang diusulkan bukan bagian dari dan atau luaran penelitian lain yang sedang mendapatkan pendanaan dari sumber lain.
-
Dana penelitian Rp. 15.000.000, 00 (lima belas juta rupiah)
-
Waktu penelitian dari bulan Mei s.d November 2023
-
Sistematika penulisan proposal bisa dilihat pada template penelitian (terlampir LINK)
-
Wajib mengikuti seminar yang diselenggarakan oleh LPPM ISBI Bandung
-
Luaran Penelitian : Artikel Prosiding Seminar, Artikel Jurnal Nasional dan atau HKI